BAB I
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.
Peserta lomba adalah santri TKA/ TKQ, TPA/ TPQ, dan TQA dari
seluruh Kabupaten Tegal
2.
Peserta lomba adalah juara I FASI tingkat Kecamatan dari
berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh BADKO TPQ Kab, Tegal. Apabila
juara I tidak bisa mengikuti FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara
II atau Juara III dst.
3.
Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada
tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi,
dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab II poin 1c.
4.
Peserta lomba belum pernah Juara I pada FASI Kab. Tegal sebelumnya
pada jenjang unit dan bidang lomba yang sama.
5.
Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala
Unit TKA/ TKQ, TPA/TPQ, atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari
mandat yang dikeluarkan oleh Ketua BADKO TPQ Kecamatan yang bersangkutan.
6.
Usia peserta diatur sebagai berikut :
a.
Santri TKA, usia maksima 7
tahun pada tanggal 1 Juli 2017 (lahir max. 1 Juli 2010)
b.
Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2017 (lahir
max. 1 Juli 2005)
c.
Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2017 (lahir
max. 1 Juli 2002)
7.
Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan fotokopi akte
kelahiran/surat kenal lahir dan atau ijazah yang mereka miliki dengan
memperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang.
8.
Pendaftaran peserta :
a.
Peserta lomba utusan Kecamatan didaftar secara kolektif oleh
Pengurus BADKO TPQ Kecamatan selambatnya tanggal ....
b.
Semua cabang lomba (perorangan maupun group) masing-masing Kecamatan
hanya boleh mengirimkan 1(satu) orang peserta/ 1 group. (lihat bab III tentang
ketentuan jumlah peserta)
Pasal 2
SANKSI-SANKSI
1.
Peserta lomba (santri TKA/ TKQ, TPA/TPQ, atau TQA) yang tidak
memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga (panitia) maka akan
ditolak menjadi peserta,
2.
Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti
lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba
pada tahap berikutnya.
3.
Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan
dicabut (didiskualifikasi), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya
otomatis akan naik peringkat.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1.
Anggota dewan hakim disemua jenis lomba dan tingkaan (baik
perorangan maupun group) untuk tingkat Kabupaten Tegal direkrut dari berbagai
Lembaga dan atau Organisasi bertaraf Kabupaten, dan profesional dalam bidangnya
masing-masing.
2.
Kegiatan dewan hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh
seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba
dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang lomba.
BAB II
TATA TERTIB PESERTA DAN DEWAN HAKIM
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah santri TKA/ TKQ, TPA/TPQ, atau TQA utusan BADKO TPQ Kecamatan yang
telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia
FASI VI serta senantiasa mentataati peraturan sebagai berikut :
1.
Persiapan (sebelum) Tampil:
a.
Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara
dimulai dan didampingi oleh official/ pelatih yang sudah diberi mandat oleh BADKO
TPQ Kecamatan.
b.
Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang
bersangkutan.
c.
Peserta yang belum hadir pada pemanggilan pertama (setelah tiga
kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila
pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang
bersangkutan dianggap gugur.
d.
Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian
seragam TPQ atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.
Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalur/ pintu
sebagaimana yang telah ditetapkan panitia.
f.
Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin dewan
Hakim atau Seksi Lomba/ panitera masing-masing.
2.
Ketika Tampil
a.
Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik awal maupun di akhir
penampilan untuk semua lomba kecuali lomba ceramah.
b.
Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai
dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan
di akhir)
c.
Penentuan Maqro’
1)
Tartil TKA/ TKQ dan TPA/ TPQ
a)
Pada babak penyisihan maqro’ dapat diambil pada saat technical meeting.
b)
Pada babak final maqro’ dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2)
Tilawah TQA
a)
Pada babak penyisihan maqro’ dapat diambil pada saat technical
meeting dengan ketentuan sebagai berikut :
·
QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254
·
QS. An Nahl dimulai ayat 66
·
QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
·
QS. Al Isra dimulai ayat 78
·
QS. Lukman dimulai ayat 1
·
QS. Al Fath dimulai ayat 27
b)
Pada babak final, peserta harus menyerahkan maqro’ yang akan
dibaca minimal satu jam sebelum tampil.
Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1.
Dewan Hakim harus sudah siap di arena 15 menit sebelum lomba
dimulai.
2.
Dewan Hakim harus berpakaian muslim & muslimah.
3.
Dewan hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4.
Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang
merokok, menggunakan HP untuk telpon atau SMS, dan meninggalkan tempat tanpa
seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.
Setiap dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma,
kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.
Setiap anggota dewan hakim wajib mengikuti sidang-sidang dewan
hakim baik sidang pleno (sidang bersama) yang dipimpin oleh koordinator lomba,
sidang-sidang masing-masing cabang lomba, pengambilan sumpah/ pelantikan dewan
hakim.
7.
Setiap anggota dewan hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi
keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib
merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.
BAB III
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7
JENIS LOMBA
TKA/TKQ
|
TPA/TPQ
|
TQA
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4.
Puitisasi Terjemahan Al Qur’an
5.
Cerdas Cermat Al Qur’an
6.
Mewarnai Gambar
7.
Ceramah Bahasa Indonesia
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu2 Islami (Nasyid)
4.
Puitisasi terjemahan Al Qur’an
5.
Cerdas cermat Al Qur’an
6.
Menggambar
7.
Ceramah bahasa Indonesia
8.
Sholat berjamaah
|
1.
Tilawah Al Qur’an
2.
Hafalan (Tahfidz) Juz Amma
3.
Tarjamah Lafdziyah
4.
Kisah Islami
5.
Kaligrafi
6.
Ceramah Bahasa Arab
7.
Ceramah Bahasa Inggris
8.
Ceramah Bahasa Indonesia
9.
Sholat Berjamaah
10.
Rebana
|
Pasal 8
PESERTA, MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
TARTIL AL QUR’AN
a.
Peserta :
1)
Santri TKA/ TKQ Putra dan Putri, Juara I di tingkat Kecamatan
2)
Santri TPA/ TPQ Putra dan Putri, Juara I di tingkat Kecamatan
b.
Materi Lomba :
1)
TKA/ TKQ membaca ayat antara Juz 1 – 10, waktu 5 menit
2)
TPA/ TPQ membaca ayat antara Juz 11 – 20, waktu 5 menit
c.
Sistem Penilaian :
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 2 orang hakim sesuai dengan
bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :
1)
Bidang Tajwid, terdiri dari :
a)
Makharijul huruf
b)
Sifatul Huruf
c)
Ahkamul Huruf
d)
Ahkamul Mad Wal Qoshr
2)
Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a)
Al Waqfu wal Ibtida’
b)
Muro’atul Huruf wal Harakat
c)
Muro’atul Huruf wal Ayat
d)
Adabut Tilawah
3)
Bidang Suara dan Irama, terdiri dari :
a)
Keindahan suara
b)
Irama dan variasi
c)
Keutuhan dan Tempo bacaan
d)
Pengaturan nafas
e)
Jumlah lagu
f)
Lagu pertama dan penutup
4)
Aspek dan skor penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashohah dan adab
Bidang suara dan irama
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5)
Jenis kesalahan-kesalahan :
a)
Salah dalam bacaan dikategorikan sebagai kesalahan Jally
b)
Salah dalam tajwid dan fashahah dikategorikan sebagai kesalahan khafi
c)
Kesalahan-kesalahan lain diluar poin 1 dan 2 dikategorikan
sebagai kesalahan biasa
d)
Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin1,
2, dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan dewan hakim.
2.
ADZAN DAN IQOMAT
a.
Peserta :
1)
Santri TKA/ TKQ putra, juara I di tingkat Kecamatan
2)
Santri TPA/ TPQ putra, juara I ditingkat Kecamatan
b.
Materi :
1) Materi pokok : Lafadz
adzan dan Iqomat
2) Materi tambahan : Do’a
sesudah adzan dikeraskan
c.
Aspek dan Skor Penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang Tajwid & Fashohah
Bidang Lagu & Suara
Bidang Adab dan
Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3.
IKRAR DAN LAGU-LAGU ISLAMI (NASYID)
a.
Peserta
1)
Santri TKA/ TKQ, 1 Group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang)
2)
Santri TPA/ TPQ, 1 Group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang)
3)
Boleh menggunakan alat musik(organ/gitar) atau kaset karaoke
(minus one)
4)
Bentuk nyanyian vokal group
5)
Teks ikrar sesuai lampiran
b.
Judul lagu dan Sumber :
1) Lagu untuk TKA/ TKQ
a)
Lagu wajib : Betapa
b)
Lagu pilihan :
·
Sayangi Ayah Bunda
·
Allah Maha Pencipta
·
Satu Huruf
·
Sholat
c)
Sumber : Kaset/ CD
Lagu Terbaik TKA/ TKQ 2013
2)
Lagu untuk TPA/ TPQ
a)
Lagu Wajib : Di
Keheningan Malam
b)
Lagu Pilihan :
·
Yaa Muhammad
·
Munajat
·
Tiada Tuhan Selain Allah
·
Mukjizat
c)
Sumber : Kaset/ CD
Lagu Terbaik TKA/ TKQ 2013
c.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Kualitas Vokal
Ketepatan Nada dan Kesesuaian Irama
Teknik pengaturan nafas dan peralihan suara
Penghayatan/ Ekspresi
Variasi Gerak dan Kekompakan
Kostum
|
30
20
20
10
15
5
|
15
10
10
5
7
3
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4.
PUITISASI AL QUR’AN
a.
Peserta :
1) Santri TKA/ TKQ, 1 Group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang)
2) Santri TPA/ TPQ, 1 Group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang)
b.
Materi :
1)
Puitisasi Terjemah Al Qur’an :
a)
TKA/ TKQ : Surat An
Nashr/ AL Ikhlash/ Al-Falaq
b)
TPQ : Surat Al-Maun/Al-Humazah/
Al-Zalzalah/Al-‘Adiyat.
c.
Waktu tampil 10-15 menit
d.
Teknik tampil :
·
Ayat Al Qur’an tidak dibaca
·
Puitisasi Al Qur’an ditampilkan dengan sistem pembacaan puisi
berantai/ kelompok (tidakmembacateks)
·
Tidak menggunakan iringan alat musik
e.
Aspek dan Skor Penilaian:
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Tehnik Vokal/Intonasi/Artikulasi/Aksentuasi
Enghayatan
Gesture (Ekspresi Gerak)
Sikap
Kostum
|
40
30
10
10
10
|
20
15
5
5
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5.
CERDAS CERMAT AL-QUR’AN
a.
Peserta :
1)
Santri TKA/ TKQ, 1 Group terdiri dari 3 orang
putra/putri/campuran
2)
Santri TPA/ TPQ, 1 Group terdiri dari 3 orang putra/putri/campuran
b.
Materi dibuat oleh Panitia :
1)
TKA/ TKQ, meliputi :
a)
Buku Iqra’/ Qira’ati jilid 1 s/d 6
b)
Materi hafalan Bacaan Sholat dan Surat Pendek
c)
Do’a Harian dan Adabnya
d)
Pengetahuan Keislaman/ Dinul Islam
2)
TPA/ TPQ, meliputi :
a)
Al Qur’an
b)
Ilmu Tajwid
c)
Materi Hafalan Bacaan Sholat, Do’a Harian dan Adabnya, Syrat
Pendek serta Ayat
pilihan
d)
Pengetahuan keislaman/ Dinul Islam
c.
Sistem Perlombaan
1)
Cerdas cermat dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu : Penyisihan,
Semi Final dan Final.
2)
Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak pertama, setiap
regu secara bergiliran mendapatkan sepuluh buah pertanyaan. Babak kedua, adalah
babak rebutan dengan sepuluh pertanyaan untuk seluruh regu.
d.
Sistem Penilaian
Dewan hakim hanya
menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCQ terhadap pertanyaan yang
diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1)
Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan kepada
masing-masing regu dimulai dengan regu A, kemudian sepuluh soal kedua untuk
regu B dan seterusnya.
2)
Apabila jawabanya benar, regu yang bersangkutan mendapat nilai
100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai kadar kebenarannya.
Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain.
3)
Apabila soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak
dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan/ diberikan kepada regu yang
membunyikan bel terlebih dahulu.
4)
Bagi yang memperoleh lemparan soal dan menjawab dengan benar diberi
nilai 50 dan jika jawaban salah nilai
dikurangi 25, dan jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan kepada
Dewan Hakim.
5)
Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya boleh menjawab
setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal lemparan tanpa
ditunjuk oleh dewan hakim, maka nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua (Rebutan) :
1)
Dalam babak rebutan, diberikan sepuluh soal untuk diperebutkan
oleh seluruh regu.
2)
Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan
3)
Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka regu tersebut wajib
menjawab, apabila tidak menjawab, maka diangap telahmenjawab dengan jawaban
yang salah, dan nilainya dikurangi 100.
4)
Apabila jawabannya benar diberi nilai 100, apabila jawabannya
kurang sempurna atau salah, maka nilainya dikurangi 100
5)
Soal pada babak rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain.
Ketentuan lain penilaian:
1)
Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari
pihak luar regu yang berlomba.
2)
Dewan hakim secara langsung memberi nilai terhadap jawaban
peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
3)
Jika dalam satu penampilan duadari tiga regu memperoleh nilai
sama, maka penentuan urutannya akan diberikan soal tambahan untuk dijawab
olehkedua regu secara berebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan
jawaban yang salah dikurangi 100.
4)
Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka
akan diberikan soal rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan nilai.
5)
Dewan hakim dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/
kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
e.
Ruang Lingkup Bahan Lomba Cerdas Cermat
No
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCQ
|
|
TKA
|
TPA
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Iqro Jilid 1 – 3
Iqro Jilid 4 – 6
Hafalan Bacaan Sholat
Hafalan Doa Harian dan Adabnya
Hafalan Surah pendek
Hafalan ayat pilihan
Ilmu Tajwid dan Al Quran
Pengetahuan Keislaman/ Dinul Islam
|
1
1
2
2
2
-
-
2
|
-
-
1
2
2
1
2
2
|
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f.
Soal-soal lomba Cerdas Cermat
1)
Soal-soal disusun dan disiapkan oleh tim khusus yang dibentuk
oleh direktur lembaga
2)
Soal-soal harus dijaga kerahasiaannya
3)
Tehnis pengaturan pembuatan soal tersebuit diatur dalam aturan
tersendiri.
6.
MEWARNAI GAMBAR
a.
Peserta
1)
Santri TKA / TKQ,
terdiri dari satu putra dan satu putri
2)
Waktu 90 menit
3)
Alat mewarnai dibawa oleh masing2
peserta
4)
Kertas gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3
b.
Materi (kerangka gambar)
Gambar mengacu kepada
tema : “Hijau Negeriku” (Sketsa disediakan Panitia)
c.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
B.
|
Bidang Variasi Warna
1.
Pemilihan Warna
2.
Tata Warna
Bidang Keindahan
1.
Kekayaan Warna
2.
Kekayaan Imajinasi
3.
Kebersihan dan Kehalusan
|
25
20
20
20
15
|
15
10
10
10
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7.
MENGGAMBAR
a.
Peserta :
1)
Santri TPA/ TPQ, terdiri dari satu putra dan satu putri
2)
Waktu 120 menit
3)
Alat gambar dibawa oleh masing-masing peserta.
4)
Kertas gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3
b.
Materi (kerangkagambar)
Gambar mengacu kepada
tema “kita semua saudara”
c.
Aspek dan skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
B.
|
Bidang Bentuk Gambar
1.
Kesesuaian gambar dengan tema
2.
Artistik
3.
Kelengkapan Imajinasi
Bidang Keindahan
1.
Pemilihan Warna
2.
Kekayaan Imajinasi
3.
Kebersihan dan Kehalusan
|
10
30
20
15
15
10
|
5
20
10
5
5
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8.
TILAWAH
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari juara I Outra dan Juara I Putri tingkat Lembaga Daerah
b.
Materi
1)
Alternatif Maqro mengacu pada maqro yang telah ditentukan
panitia
2)
Maqro dibaca oleh peserta selama 6 – 7 menit ataumenunggu tanda
berhenti dari Dewan Hakim.
c.
Sistem penilaian sama dengan sistem penilaian pada lomba tartil.
d.
Aspek dan skor penilaian sebagai berikut :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah dan Adab
Bidang Swara dan Lagu
|
40
20
40
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e.
Kesalahan-kesalahan
1)
Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2)
Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu dan suara dalam
musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi
3)
Kesalahan lagu dan suara.
a)
Suara kasar, suara pecah, suara parau,suara lemah, suara tidak
mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
b)
Jumlah lagu kurang dari tiga
c)
Lagu pertamakurang dari tiga tangga nada (Bayyati/ Khusaeni)
d)
Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan
tempo lagu yang terlalu cepatatau terlalu lambat.
e)
Irama, gaya dan variasi lagu yang tidak indah
f)
Pengaturan nafasyang tidak terkendali
g)
Lagu penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayyati/
Khusaeni)
9.
HAFALAN JUZ ’AMMA
a.
Peserta :
Santri TQA perorangan
terdiri dari Juara I Putra dan Juara I Putri tingkat Kecamatan.
b.
Teknik Lomba :
1)
Membaca/ menyambung ayat yang di baca oleh dewan hakim
2)
Menyebut nama surah yang dibacakan petugas
3)
Membaca ayat sebelumnya, yang dibaca oleh Dewan Hakim
4)
Setiap peserta mendapatkan 5 (lima) soal.
c.
Materi Penilaian :
1)
Bidang Tajwid, terdiri dari :
v Makharijul Huruf
v Shifatul Huruf
v Ahkamul Huruf
v Ahkamul Madd wal qasr
v Tamamul Qira’ah
2)
Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
v Al waqf wal ibtida’
v Adabut-tilawah
v Tartil
v Tamamul qira’ah
3)
Bidang Tahfidz (Hafalan), terdiri dari :
a)
Mura’atul ayat :
v Tarkul ayat
v Tawaqquf
b)
Sabqul Lisan :
v Tarkul huruf awil
kalimah
v Ziyadatul huruf awil
kalimah
v Tabdilul kalimah awil
harakah
v Tardidul kalimah
v Tamamul qiraah
d.
Aspek dan skor penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah dan Adab
Tahfidz (Hafalan)
|
40
20
40
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10.
TERJEMAH LAFDZIYAH
a.
Peserta
Santri TQA terdiri dari
tiga orang dalam satu group, putra/putri/campuran
b.
Materi
1)
Materi/ bahan lomba adalah terjemahan Al Qari’ah sampai Surah
Adh Dhuha(9 Surah)
2)
Pendekatan yang dilakukan adalah pemahaman tekstual dan
kontekstual
3)
Sistem penilaian mengacu
pada cabang lomba cerdas cermat Al Qur’an (CCQ).
4)
Materi dibuat oleh panitia khusus dengan ruang lingkup, sebagai
berikut :
No
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
||
1
|
Makna
simbol/ Nama surah
|
2
|
2
|
Makna
Kalimah (Lafdziyah)
|
4
|
3
|
Intisari
sebuah ayat
|
2
|
4
|
Intisari
sebuah surat
|
1
|
5
|
Pemahaman
Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11.
KISAH ISLAMI
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri
b.
Ketentuan Materi
1)
Tema dan inti kisah/ cerita tentang pembentukanAqidahAkhlaq yang
mengacu pada ayat Al-Quran dan atau Hadits(sebagai rujukan utama).
Kemasanceritanya dapat diambil dari kisah-kisahdalam al Qur’an, Al Hadits,
Sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW samapai masa Tabiin (para Imam)
2)
Setisp peserta harus menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada
dewan hakim (diketik rapi) danmenyebutkan identitas pengarangnya.
3)
Durasi waktu maksimal antara 10 sampai 15 menit.
c.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Isi Cerita
Pengembangan Imajinasi
Retorika Penyampaian cerita
|
40
35
25
|
25
15
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12.
KALIGRAFI
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri.
b.
Materi (Pilihan Teks Kaligrafi)
1)
Jenis tulisan adalah khat Naskhi atau Tsuluts (pilih salah satu)
2)
Jenis kaligrafi hiasan mushaf
3)
Peserta diperkenankan menggunakan Mal
4)
Bahan tulisan dipilih salah satu dari pilihan, sebagai berikut :
a)
QS. Luqman (31) : 11
“Yaa Bunayya Laa Tusyrik
billahi, innasysyirka lazhulmun ‘azhiim”
b)
QS. Al Qamar (54) :17
“ Wa laqad yassarnal quraana lidzdzikri fahal min mudzdzakir”
c)
QS Al-Mujadilah (49) : 11
“ Yarfa’illahul ladziina
aamanuu minkum wal ladziina uutul ‘ilma darajaatin”
d)
Hadits Nabi SAW
“Khairukum man ta’allamal
quraana wa ‘allamahuu”
e)
Hadits Nabi SAW :
“ Zayyinuu manaazilakum
bishshalati wa tilaawatil qur’aan “
c.
Alokasi Waktu dan Peralatan
1)
Alokasi waktu yang disediakan maksimal 180
2)
Peralatan Kaligrafi disediakan oleh masing-masing peserta
3)
Kertas disediakan oleh panitian penyelenggara dengan ukuran A2
(60 X 42).
d.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Ketepatan Kaidah Tulisan
Kebersihan Keindahan Penulisan
KeserasianWarna dan ornamen/ hiasan
|
50
30
20
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13.
LOMBA CERAMAH BAHASA INDONESIA
a.
Peserta
1)
Santri TKA/ TKQ Perorangan, terdiri dari : Juara 1 (satu) putra
dan Juara 1 (satu) putri tingkat kecamatan.
2)
Santri TPA/ TPQ Perorangan, terdiri dari : Juara 1 (satu) putra
dan Juara 1 (satu) putri tingkat kecamatan.
3)
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara 1 (satu) putra dan
Juara 1 (satu) putri tingkat kecamatan.
b.
Materi/ Tema Ceramah
Ketentuan materi atau
tema ceramah yang dibawakan adalah sebagai berikut :
1)
TKA/ TKQ, dengan tema : “QUR’ANKU KEREN”
2)
TPA/ TPQ, dengan tema : “RASULULLAH SAW IDOLAKU”
3)
TQA, dengan tema : “GENERASI DAMBAAN UMMAT”
c.
Waktu ceramah maksimal 10 – 15 menit
d.
Ceramah tanpa menggunakan teks
e.
Isi ceramah dilengkapi dengan AlQur’an dan Hadits
f.
Materi Penilaian :
1)
Bidang isi dan bahasa terdiri dari :
a)
Bobot uraian dan cakupan
b)
Sistimatika Uraian
c)
Ungkapan Bahasa
d)
Gaya bahasa
2)
Bidang Dalil dari Al Qur’an dan Hadits
a)
Kebenaran Bacaan
b)
Kebenaran Terjemah
c)
Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
3)
Bidang Retorika/ Metode penyampaian
a)
Vokal, intonasi dan aksentuasi
b)
Ekspresi
c)
Adab
g.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Isi dan Bahasa
Dalil
Retorika/ Metode penyampaian
|
40
25
35
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
14.
LOMBA CERAMAH BAHASA ARAB
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara 1 (satu) putra dan
Juara 1 (satu) putri tingkat kecamatan.
b.
Materi
1)
Materi ceramah bertemakan
2)
Waktu ceramah maksimal 10 – 15 menit
3)
Ceramah tanpa menggunakan teks
4)
Ceramah menggunakan Bahasa Arab Fushah
5)
Isi ceramah dilengkapi dengan AlQur’an dan Hadits
c.
Materi Penilaian :
1)
Bidang isi dan bahasa terdiri dari :
a)
Bobot uraian dan cakupan
b)
Sistimatika Uraian
c)
Ungkapan Bahasa
d)
Gaya bahasa
2)
Bidang Dalil dari Al Qur’an dan Hadits
a)
Kebenaran Bacaan
b)
Kebenaran Terjemah
c)
Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
3)
Bidang Retorika/ Metode penyampaian
a)
Vokal, intonasi dan aksentuasi
b)
Ekspresi
c)
Adab
d.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Isi dan Bahasa
Dalil
Retorika/ Metode penyampaian
|
40
25
35
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
15.
LOMBA PIDATO BAHASA INGGRIS
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara 1 (satu) putra dan
Juara 1 (satu) putri tingkat kecamatan.
b.
Materi
1)
Materi pidato bertemakan
2)
Waktu pidato maksimal 10 – 15 menit
3)
pidato tanpa menggunakan teks
4)
pidato menggunakan Bahasa
Inggris
5)
Isi ceramah dilengkapi dengan AlQur’an dan Hadits
c.
Materi Penilaian :
1)
Bidang isi dan bahasa terdiri dari :
a)
Bobot uraian dan cakupan
b)
Sistimatika Uraian
c)
Ungkapan Bahasa
d)
Gaya bahasa
2)
Bidang Dalil dari Al Qur’an dan Hadits
a)
Kebenaran Bacaan
b)
Kebenaran Terjemah
c)
Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
3)
Bidang Retorika/ Metode penyampaian
a)
Vokal, intonasi dan aksentuasi
b)
Ekspresi
c)
Adab
d.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Isi dan Bahasa
Dalil
Retorika/ Metode penyampaian
|
40
25
35
|
20
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
16.
SHOLAT BERJAMAAH
a.
Peserta
1.
Santri TPA/ TPQ, 2 group putra putri (sebanyak @ 5 orang, 5
putra dan 5 putri sendiri-sendiri)
2.
Santri TQA, 1 group campuran (sebanyak 5 orang)
b.
Materi :
1.
Sholat maghrib berjamaah tiga rakaat
2.
Bacaan dan gerakan sholat dari takbiratul ihram sampai salam
3.
Surat-surat yang dibaca setelah al Fatihah
a)
Rakaat pertama membaca surat At Tin
b)
Rakaat keduamembaca surat al Kafirun
4.
Untuk bacaan dalam shalat , suara Imam dikeraskan dan makmum
tidak
5.
Bacaan doa sesudah sholat dikeraskan (Imam dan Makmum)
6.
Doa yang dibaca sesudah sholat adalah doa untuk kedua orang tua
dan doa kebaikan dunia akhirat.
7.
Untuk keperluan penilaian, bacaan niat dikeraskan (imam dan makmum)
c.
Aspek dan Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang Qouliyah
Bidang Fi’liyah
Bidang Doa danAdab
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
17.
REBANA
a.
Peserta santri TQA, 1 group putra/ putri/ campuran (sebanyak maksimal
10 orang)
b.
Setiap peserta/ group membawakan lagu wajib “Sholatun”, dan satu
lagu pilihan bebas
c.
Alat musik membawa sendiri
d.
Tidak boleh membawa alat musik modern
e.
Waktu tampil 10-12 menit
f.
Aspek dan skor penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Kualitas Vokal
|
30
|
15
|
2
|
Ketepatan nada &kesesuaian Irama
|
20
|
10
|
3
|
Tekhnik pengaturan nafas & peralihan suara
|
20
|
10
|
4
|
Penghayatan / ekspresi
|
10
|
4
|
5
|
Variasi gerak & kekompakan
|
15
|
8
|
6
|
Kostum
|
5
|
3
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB IV
PENENTUAN PESERTA TERBAIK DAN KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1.
Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2 dan ke-3
adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang/ cabang lomba yang
bersangkutan.
2.
Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh
nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang
penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV pasal 7 tentang jenis
lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua
dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJUARAAN KATEGORI
1.
Kejuaraan Kategori adlaah kejuaraan menurut Kategori Lomba yang
telah ditetapkan, yaituKategori TKA/ TKQ, Kategori TPA/ TPQ, dan Kategori
Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA.
2.
Penentuan juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi
yang diperoleh dari kategori masing-masing utusan kecamatan / kontingen dengan
ketentuan :
a.
Juara I dinilai 5
b.
Juara II dinilai 3
c.
Juara III dinilai 1
Pasal 11
PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
1.
Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi
(gabungan dari seluruh kategori) yang diperoleh Utusan Kecamatan/ Kafilah
dengan ketentuan perhitungan :
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2.
Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua wilayah atau
lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil
TKA/ TKQ Putra/ Putri. Jika masih sama penentuannya didasarkan pada nilai
tertinggi cabang MTQ Tartil TPA/ TPQ Putra/ Putri. Jika masih sama juga maka
penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ TQA Putra / Putri.
Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3.
Penetuan Juara Umum di SK-kan tersendiri oleh Panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1.
Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat
tetap selama komisi pengawas tidak membuktikan lain.
2.
Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian
juri dan diputuskan melalui rapat dewan hakim.
3.
Jika keputusan dewan hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa
pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh
Ketua Panitia.
BAB V
PENUTUP
Demikian
Panduan Pelaksanaan Festival AnakSholeh Indonesia (FASI) V ini dibuat agar semua
pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan
Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) dari mulai tingkat kecamatan hingga nasional.
Selanjutnya
apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) V ini
mungkin saja terdapat kesalahpahaman maka kami berharap agar segera
mengkonfirmasikan ke PANITIA FASI V TINGKAT KABUPATEN TEGAL.
Slawi, Oktober 2015
Ketua Umum
BADKO TPQ KAB. TEGAL
Drs. KH. Choirul Amin, MSI
0 komentar:
Post a Comment